Rabu, 21 April 2021

Warga Sinjai Selatan Datangi DPRD Persoalkan Penebangan Pohon

SINJAI, KNEWS - Warga Sinjai Selatan menyapaikan aspirasinya terkait penebangan pohon di Kecamatan Sinjai Selatan.

Aspirasi ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Komisi III Kabupaten Sinjai yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Sinjai. Rabu, (21/4/21).

Kedatangannya ini mewakili masyarakat Sinjai Selatan untuk meminta klarifikasi kenapa memberikan izin penebangan kayu mahoni di lapangan Sepak Bola Kecamatan Sinjai Selatan.

"Karena fungsi kayu mahoni adalah tempat berlindung orang menonton olahraga atau sepak bola, sehingga masyarakat inisiatif untuk menanam. Sekitar 20 tahun kita pelihara dan sudah dinikmati selama 10 tahun ini, kalo kita minta untuk mengembalikan fungsinya itu berat" ujarnya kepada knews.

Apalagi menurutnya, ada sekitar empat hari ini kejadian dan kami telah meminta klarifikasi namun pak camat tidak memberikan klarifikasi, untuk meminta maaf dan pak camat merasa tidak bersalah.

"Padahal ini sudah hukum perampasan, karena ini merupakan penanaman masyarakat di tempat umum di negara. Seandainya ini hutan lindung sudah kena UU 32. Tapi karena bukan hutan lindung jadi sebagai perampasan", jelasnya

Pada kesempatan ini, ia meminta kepada anggota DPRD Sinjai untuk menfasilitasi untuk meminta klarifikasi camat Sinjai Selatan agar mengklarifikasi kepada masyarakat.

Andi Feri Asdar sebagai perwakilan masyarakat Sinjai Selatan yang membawakan aspirasinya menegaskan bahwa kedatangan kami ini supaya DPRD betul - betul disampaikan juga kepada bapak Bupati Sinjai supaya efek jerah juga kepada pemerintah dengan aparatur jangan sampai terjadi kedua kalinya.

"Karena saya sangat merasakan lapangan sinjai Selatan ini setiap tahun ada kegiatan bahkan sampai lima kegiatan, dan ini sangat merugikan kami khusus masyarakat Sinjai Selatan", Imbuhnya

Apalagi menurutnya, Lurah juga terlibat dalam penebangan ini karena kesalahan pak lurah karena tidak mengkoordinasikan kepada masyarakat.

Ia berharap agar camat sebagai kepala wilayah di Sinjai Selatan dapat memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait tujuannya memberikan izin penebangan sehingga merusak lingkungan hidup. (Red/tn).

Sebelumnya
Selanjutnya