Rabu, 05 Mei 2021

Sinjai Sepakati Batas Wilayah Sinjai-Gowa dan Sinjai-Bantaeng

 


SINJAI, KNEWS - Batas wilayah antara Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa serta Kabupaten Sinjai dengan Kabupaten Bantaeng, akhirnya disepakati, Selasa 4 Mei 2021 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah yang diatanda tangani, Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong bersama pj Sekda Kabupaten Gowa dan Sekda Kabupaten Bantaeng.

Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong selaku perwakilan dari pemerintah Kabupaten Sinjai mengaku sangat senang dengan kesepakatan ini. 

Menurutnya, persoalan batas daerah Sinjai dengan kedua daerah tersebut sudah bertahun dibahas dan alhamdulillah sudah menemui titik temu dan diperoleh kesepakatan kemarin, saat rapat tim percepatan penyelesaian penegasan batas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo didampingi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi.

Dikatakannya, dalam berita acara kesepakatan tersebut, ada tiga poin yang disepakati. Yang pertama bahwa, Pemkab Gowa dan Sinjai, sepakat terhadap penarikan batas garis berdasarkan hasil rapatkoordinasi dan verivikasi pembuatan peta koridor batas kabupaten dan ajudikasi di lapangan tanggal 15-18 Septembee 2014 di ruang tamalate,Kenari Hotel Makassar.

Kedua, lanjut Andi Kartini, Pemkab yang berbatasan sepakat menggunanakan Garis batas RBI edisi I 1991.

Dan yang ketiga menurut Andi Kartini, Kemendagri akan merekonstruksi batas daerah tersebut berdasarkan RBI edisi I dan akan menyampaikan hasilnya pada pertemuan berikutnya.

Semoga dengan kesepakatan ini, sinergitas antar daerah semakin baik. (Rez/tn).

Sebelumnya
Selanjutnya