Senin, 28 Juni 2021

Sejak 2018, Sinjai Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warganya



SINJAI, KNEWS - Memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di bawah nahkoda Bupati Andi Seto Asapa (ASA).

Tak ayal, sejak tahun 2018 hingga 2020 puluhan warga telah merasakan manfaat dari program tersebut. 

Kepala Sub Bagian Batuan Hukum Setdakab Sinjai, Muhammad Taslim menjelaskan, bantuan hukum gratis salah satu program prioritas dan unggulan Pemkab Sinjai.

Dimana dalam pelaksanaanya berdasakan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum.

"Kita berikan untuk semua jenis perkara yang dihadapi oleh masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya kita bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum termasuk dengan LBH Makassar," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (28/6/2021).

Dikatakan Taslim bahwa, bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum gratis bisa menghubungi Bagian Hukum Setdakab Sinjai atau langsung melalui LBH yang bekerja sama dengan Pemkab Sinjai.

"Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin silahkan menghubungi kami  ketika memang ada permasalahan hukum untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis dimana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkara," ujarnya.

Apalagi menurut Taslim, program ini memang diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan akses terhadap keadilan. 

"Pemerintah melihat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dalam proses apapun yang dihadapi baik perkara perdata pidana atau kasus kasus lainnya," tandasnya. (Red/Tn).

Sebelumnya
Selanjutnya