Senin, 11 Oktober 2021

Ketua Distrik GMBI Makassar Menilai Plt. Kasatpol PP Makassar Melanggar Kode Etik ASN

MAKASSAR, KNEWS - Ketua Distrik GMBI Kota Makassar, Walinono Haddade, menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Plt. Kasatpol PP Iqbal Asnan mengeluarkan Nota Dinas  :192/800/POL PP/IX/21 tanpa mengklarifikasi. Jumat (08/10/21)

Walinono Haddade mengatakan, seharusnya seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang, Aparatur Sipil Negara, dimana pada Bab II terkait dengan Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku.

"Sangat disayangkan kebijakan yang diambil Plt Kasatpol PP Iqbal Asnan memberikan hukuman disiplin melalui Nota Dinas yang dikeluarkan sepihak tanpa mengklarifikasi yang bersangkutan, diduga telah melanggar kode etik pada Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN, berdasarkan pada asas yaitu poin kepastian hukum, profesionalitas, netralitas, akuntabilitas; keterbukaan, nondiskriminatif, keadilan, kesetaraan dan
kesejahteraan," tutur Walinono

Harapan kami, pejabat yang berlaku sewenang-wenang, arogan dan bahkan terkesan otoriter, tidak taat pada kode etik ASN untuk dapat dipertimbangkan kembali pada penempatan posisi jabatan pemerintahan Danny-Fatma.

"Karna bagaimana pun yang dilakukan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah, harus sejalan dengan prosedur peraturan perundang-undangan, tidak berlaku sewenang-wenang, mendzolimi dan merampas hak asasi pegawai kontrak," tegas Walinono

Sebelumnya
Selanjutnya