Minggu, 24 Oktober 2021

Tanpa Klarifikasi, Plt Kasatpol PP diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, LBH GMBI Wilter Sulsel Akan Usut Masalah Baru

MAKASSAR, KNEWS - Adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Plt Kasatpol PP Muhammad Iqbal membuat LBH Wilter Sulsel tidak tinggal diam, Minggu (24/10/21).

Perbuatan yang diduga melawan hukum, mempermainkan perasaan pegawai kontrak dikarenakan kebijakan yang tidak berdasar, yang mana telah mengeluarkan Nota Dinas sepihak kepada pegawai kontrak Satpol PP berinisial (AA). itu menurut kami merupakan tindakan sewenang-wenang, arogan dan terkesan otoriter dalam suatu kekuasaan.

Hal ini membuat LBH Wilter Sulsel tidak tinggal diam. Hadi Soetrisno, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Plt Kasatpol PP Muhammad Iqbal merupakan suatu perbuatan yang mencederai Institusi Satuan Polisi Pamong Praja kota Makassar, yang mana telah mengeluarkan Nota Dinas sepihak tanpa mengklarifikasi keberasangkutan.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan perilaku Plt Kasatpol PP Muhammad Iqbal yang tidak terbuka, cuek dan bahkan tidak ingin ditemui rekan-rekan saat hendak mengklarifikasi hal tersebut, hak-hak pegawai kontrak dirampas, harusnya selaku pemimpin tidak seperti itu, berlaku sewenang-wenang, kami berharap profesional Plt. Kasatpol PP untuk dapat menjelaskan apa yang menjadi dasar sehingga dikeluarkan Nota Dinas (Binaan Unit Provost) tersebut ?, jangan mempermainkan perasaan pegawai kontrak,” ucap Hadi.

Selain itu, kami juga mengingatkan jika permasalahan ini diabaikan dan tidak dianggap serius, maka kami akan mengeluarkan surat yang kedua, bukan cuma membahas tentang Nota Dinas, kami juga akan membahas terkait anggaran makan minum raika yang harus teransparansi sesuai dengan petunjuk teknis anggaran, serta meminta pertanggung jawaban semua stakeholder yang terlibat di Kesatuan Polisi Pamong Praja kota Makassar, yang mana diduga telah berani bermain-main dengan hukum, menggunakan dan memanfaatkan beberapa nama pegawai kontrak untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan dalih pemerataan dan kesejahteraan pegawai kontrak.

“Ada dugaan penggunaan Rekening di salah satu Bank, dibeberapa kecamatan se-kota Makassar, tiap-tiap kecamatan diduga terindikasi 10 orang pegawai kontrak Satpol PP haknya telah digelapkan, sementara ini kami bersama tim masih mengumpulkan data-data, melakukan pendalaman dan pengkajian, tentunya setelah cukup alat bukti kami akan membawah permasalahan ini ke penegak Hukum, baik itu di tingkat Kepolisian ataupun Kejaksaan,” tegas Hadi.

Sia

Sebelumnya
Selanjutnya