Kamis, 13 Januari 2022

Koalisi KAMRI Bersama KPMI Sul-Sel Kembali Lakukan Unjuk Rasa Terkait Kelebihan Paket Peningkatan Jalan


GOWA, KNEWS - Koalisi Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) bersama Komite Perjuangan Mahasiswa Intelektual (KPMI) Sul-sel kembali melakukan aksi unjuk rasa di dua titik berbeda, yakni di depan Kantor Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Kamis (13/1/2022).

Aksi kali ini merupakan aksi Jilid 2 dari Koalisi KAMRI dan KPMI yang menyikapi terkait kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pengerjaan paket peningkatan jalan Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.

Dari informasi yang diperoleh bahwa pada Tahun Anggaran 2020, Dinas PU telah menganggarkan belanja modal jalan, irigasi serta jaringan dan telah direalisasikan masing-masing sebesar Rp. 211.903.764.255,41 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 204.574.636.135,84 atau 96,54 %. Pelaksanaan pekerjaan ini telah diselesaikan 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Sementara Provisional Hand Over (PHO) Nomor 10/DPUPR-PJ.DAK/PHO/X/2020 tanggal 16 Bulan Oktober 2020.

Jendral Lapangan, Marlo pada aksi tersebut juga menjelaskan bahwa dalam item pekerjaan tersebut terdapat kelebihan perhitungan nilai pembayaran yang disebabkan oleh adanya perbedaan dimensi ketebalan pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC), volume pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Marka Thermoplasti, yang bermuara pada potensi merugikan keuangan daerah sebesar 800 JT lebih.

“Kerancuan pengerjaan peningkatan jalan Gantarang-Garassi yang di kerjakan oleh dinas PUPR Kab. Gowa ini terlihat dari hasil verifikasi dan validasi yang telah di lakukan oleh BPK melalui laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Inspektorat, PPK, konsultan pengawas dan penyedia barang dan jasa," terangnya. 
 
Terkait dengan kelebihan pembayaran yang di maksudkan, pihak PUPR kab. Gowa yang diwakili oleh kepala bidang bina marga memberikan klarifikasi kepada para pengunjuk rasa saat melakukan audiensi. Beliau mengatakan bahwa kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada paket pekerjaan peningkatan jalan Gantarang-Garassi pihaknya telah melakukan pengembalian dan penyetoran ke kas daerah.

“Terkait dengan temuan BPK atas kelebihan pembayaran sebesar 800 JT lebih itu sudah kami bayar dan setorkan ke kas daerah," ungkap Kepala Bidang Bina Marga tersebut.

Namun menanggapi hal itu, Agung Indar Jaya memberikan penjelasan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah itu sama sekali tidak menghapus jeratan pidana.

“Perlu kita ketahui bersama bawah batas pengembalian 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan yang diterima oleh OPD terkait serta penyelesaian tindak lanjut sama sekali tidak menggugurkan tuntutan pidana. Ini sesuai dengan peraturan BPK No. 2 tahun 2017," jelas Agung Indar Jaya.

Setelah audiensi berakhir, Marlo selaku Jendral Lapangan kembali mempertegas untuk tetap melakukan tindak lanjut pengawalan kasus ini dengan mengajukan pelaporan di Polda Sulsel.

“Kami akan tetap konsisten untuk mengawal kasus ini. Selanjutnya kami akan melakukan pelaporan atas kasus yang kami kawal ini di Dirkrimsus Polda Sulsel," tutup Marlo.


Sukmayana Wardani

Sebelumnya
Selanjutnya