Minggu, 27 Februari 2022

Buruh PT. Eastern Demo Tuntut Pesangon Dapatkan Tindakan Represif Aparat


MAKASSAR, KNEWS - Buruh PT. Eastern Pearl Flour Mill yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Se-Kota Makassar melakukan Aksi Unjuk Rasa tepat di depan Pabrik Terigu Jl. Nusantara Makassar, Sabtu (26/2/2022).

Aksi Unjuk Rasa tersebut digelar untuk menuntut hak-hak normatif mereka sebagaimana pekerja tersebut telah bekerja di Perusahaan selama berpuluh-puluh tahun bahkan mencapai 30 tahun masa kerja. Namun tiba-tiba pihak perusahaan tidak mengakui bahwa mereka adalah pekerja di perusahaan tersebut.

Hal tersebut yang membuat para buruh  berjuang sebagai respon penolakan atas adanya pernyataan dari pimpinan PT. Eastern Pearl Flour Mill yang tidak mengakui status para pekerja serta telah berkali kali meminta itikad baik dari pihak perusahaan agar hak-hak mereka diberikan oleh pihak perusahaan.

Pimpinan Aksi Aliansi Pekerja Kota Makassar, Fikasianus Ichang menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pernyataan pihak perusahaan yang tidak mengakui pekerjanya.

"Jadi kami ini melakukan Aksi Unjuk Rasa sebagai bentuk respon penolakan terhadap pernyataan pihak perusahaan yang tidak mengakui pekerjanya. Ada apa? Ini kan pekerja yang telah menjalankan kewajibannya selama berpuluh-puluh tahun. Mereka punya hak untuk menuntut hak-haknya yakni soal komponen pengupahan serta dengan statusnya sebagai pekerja," katanya.

Ichang juga meminta kepada  agar pihak perusahaan memberikan hak-hak normatifnya dalam hal ini pesangon terhadap pekerja yang jumlahnya kurang lebih 80 orang.

"Kami telah berjuang bersama selama kurang lebih satu bulan untuk meminta itikad baik dari perusahaan agar mereka diperjelas statusnya dalam hal ini dipekerjakan kembali bukan malah mereka tidak diakui dan pihak perusahaan mengambil pekerja dari luar serta juga kami meminta agar pihak perusahaan apabila tidak mau menerima mereka kembali bekerja maka berikan hak-hak normatifnya dalam hal ini berikan pesangonnya terhadap pekerja yang jumlahnya kurang lebih 80 (delapan puluh) orang," tambahnya.

Diketahui, pada saat Aliansi Pekerja Se-Kota Makassar tersebut melakukan aksi lanjutan dengan aksi damai, para peserta massa aksi/buruh kerap kali mendapatkan perlakuan yang kurang layak dari pihak aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi tersebut. 

Insiden tersebut berlangsung pada saat para massa buruh melakukan aksi unjuk rasa bahkan mendapatkan perlakuan penghalang-halangan, terjadi dorongan terhadap para pekerja dan juga dengan adanya perlakuan yang patut diduga sebagai tindakan represif.

"Terkait aksi unjuk rasa yang kita gelar hari ini kerap kali kami mendapatkan perlakuan penghalang halangan dalam mengemukakan pendapat, bahkan para massa aksi mendapatkan perlakuan tindakan represif terhadap peserta massa aksi," tambah Pimpinan Aksi Aliansi Pekerja Kota Makassar.

Berdasarkan hal tersebut Ichang juga menegaskan agar Kapolres Pelabuhan Makassar dicopot dari jabatannya karena tidak koperatif dan tidak mampu mempimpin personilnya dalam pengamanan aksi unjuk rasa serta mendesak Kapolda Sulsel untuk turun tangan mengevaluasi kinerja anggotanya dan juga meminta kepada Kapolda Sulsel untuk segera mundur dari jabatannya.

"Kami sangat menyayangkan atas adanya insiden penghalang-halangan mengemukakan pendapat dimuka umum serta dengan adanya tindakan represif dari aparat personil kepolisian yang tergabung dari Polres Pelabuhan Makassar dan Polda Sulsel. Kami hanya mengemukakan pendapat dimuka umum sebagaimana bentuk ekspresi kami dan menunaikan hak-hak konstitusional kami sebagai warga negara. Tentunya kami menyerukan dan sangat menyayangkan atas insiden tersebut serta kami mendesak Kapolres Pelabuhan dan Kapolda Sulsel untuk segera bertanggungjawab serta meminta Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Pelabuhan dan Mendesak Kapolda Sulsel untuk mundur dari jabatannya," tutupnya.

Rahmat

Sebelumnya
Selanjutnya