Kamis, 26 Mei 2022

DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan ASI Anak Hingga 2 Tahun


MAKASSAR, KNEWS
Peraturan tarkait pemenuhan hak-hak bayi dan perempuan menjadi bahan sosialisasi Angkatan 7, legislator dari partai Perindo melalui perda nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Hotel Grand Maleo, Kamis (26/05/2022).

“Sosialisasi ini kewajiban memberi ASI hingga 2 tahun berjalan sepenuhnya, ketika pemberian ASI dilakukan akan melahirkan generasi berkualitas,” ungkap Kartini.

Selain itu, Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini, pemberian ASI bisa mendekatkan dan mempererat hubungan antara orang tua dan anak. Sehingga, peran pemerintah mendukung dengan menghadirkan fasilitas pemberian ASI di perkantoran.

“Adanya Perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya.

Narasumber yang juga hadir pada kegiatan ini, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin dan Plt. Kepala Dinas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Makassar, dr. Ita Asdiana Anwar.

Harapan Hj. Kartini, masyarakat usai mengikuti kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar. Agar regulasi ini berjalan optimal sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya
Selanjutnya