Kamis, 09 Juni 2022

RTQ Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


MAKASSAR, KNEWS
Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, di Hotel Traveler Makassar, Jl. Lamaddukelleng, pada Kamis (09/6/2022).

Hadir selaku narasumber, Aminah Syarif (akademisi) serta Ketua Srikandi AMK Sulsel Silviafaronika. Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.

Dalam sambutannya, RTQ mengungkapkan pentingnya Perda ini diketahui agar masyarkat memahami pentingnya mengelola lingkungan hidup.

Perda ini kata RTQ untuk melindungi wilayah dari pencemaran ataupun kerusakan lingkungan hidup. Serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan polusi serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

“Mengelola lingkungan itu tidak hanya datang dari pemerintah. Tetapi, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan,” kata RTQ.

Selain itu, Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini juga bagian dari silaturahmi untuk saling mengenal satu sama lain.

“Kami butuh masukan, apakah Perda ini sesui kebutuhan masyarakat, atau perlu direvisi kembali”, ujarnya.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Aminah Syarif selaku narasumber mengatakan, saat ini kondisi lingkungan global dalam kondis sudah tipis. Pemanasan global sudah luar biasa akibatnya sudah udara naik sampai dua kali lipat. Dengan kondisi tersebut kata Aminah akan mengakibatkan suhu ekstrem bisa terjadi yang berakibat menghambat pertanian. Pencamaran air, udara dan tanah juga berpengaru bagi kehiduoan manusia.

“Pemeritnah menyadari hal ini maka lahirnya Perda ini. Ada 21 BAB dan 124 pasal yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup agar masyarakat bisa meminimalisir agar tidak terjadi kerusakan lingkungan,” paparnya.

Sebelumnya
Selanjutnya