Jumat, 31 Maret 2023

Sangkala Sosialisasikan Peraturan Zakat di Kota Makassar

KNEWS, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar Sangkala Saddiko kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jumat (31/3/2023).

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Zakat” menghadirkan dua narasumber, berkompeten dibidangnya, yakni H. Amri Amir, dan Nurhamzinah.

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengatakan, Perda ini hadir untuk pemerataan, asas manfaat dari zakat itu bagi mereka yang berhak untuk menerimanya.

Mengeluarkan zakat kata pemilik tagline “SS BRO” ini merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap ummat muslim sehingga dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Berzakat akan membuat harta yang kita punya menjadi berkah, mengangkat derajat keimanan kita sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan,” kata sangkala Saddiko.

Politisi PAN ini berharap dengan hadirnya Perda ini maka peran lembaga pengelola zakat seperti Baznas atau lembaga baitul mall bisa lebih kuat, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penghimpunan, pengelolaan dan penyalurannya.

“Penyaluran zakat harus dilengkapi dengan data yang riil dan data yang falid, agar penyalurannya tepat sasaran sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini,” tandasnya.(*). 


Sebelumnya
Selanjutnya