Sabtu, 29 April 2023

Bela PK5, Berikut Pernyataan Resmi Federasi Keadilan Rakyat Yang Siap Lawan Pemda Jeneponto


KNEWS, JENEPONTO - Pasar Tamanroya secara teknis adalah tempat di mana dua pihak atau lebih dapat bertemu untuk melakukan transaksi ekonomi, dapat melibatkan pertukaran barang, jasa, tenaga kerja, hingga mata uang. 


Asrianto Indar Jaya, S.H Ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat mengatakan bahwa Pasar Tamanroya adalah ruang penghidupan bagi pedagang akan tetapi tak bisa kita pungkiri sisi kelam dalam mengais pundi pundi rupiah juga kerap kali terjadi eksploitasi.


Ibu Jusriani Dg Ti'no salah satu Pedagang Kaki Lima yang merupakan korban penyerobotan lapak di pasar Tamanroya dimana hak beliau di rampas oleh kesewena wenangan. Perlu diketahui bersama bahwa Payung hukum bagi pedagang kaki lima, terdapat pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.


Lebih lanjut Asrianto Indar Jaya, S.H mengatakan kepada pihak media bahwa sebelum nya sudah beberapa kali ada upaya dugaan penyerobotan di lapak Ibu Jusriani dan beberapa Pedagang Kaki Lima lainnya. Atas Kondisi tersebut Federasi Keadilan Rakyat melakukan pendampingan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan persuratan dan audiensi menyampaikan berbagai keresahan Fundamental para Pedagang Kaki Lima pasar Tamanroya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto


Dari hasil audensi tersebut Kepala UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto Bersama Kepala pasar Tamanroya turun langsung meninjau di lapangan pada 10 Agustus 2022 dan melakukan upaya mediasi kepada pihak terkait/Penguasa Pasar agar kiranya tidak mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku Serta dapat Merugikan orang lain. Kepala UPT juga menyampaikan kepada PKL Pasar Tamanroya untuk tetap kembali melakukan aktivitas seperti biasa nya yang mempunyai kewenangan dalam permasalahan pasar adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian bukan pihak lain.


Upaya dugaan penyerobotan kembali berlanjut pada 30 Maret 2023 dan berhasil menutup lapak Ibu Jusriani Dg Ti'no FEDERASI KEADILAN RAKYAT bersama PKL pasar Tamanroya kembali menyambangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto untuk kedua kalinya dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas 

Hasil dari pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto mengintruksikan Kepala Pasar Tamanroya untuk mencari lokasi baru untuk para pedagang Kaki Lima (PKL) pasar Tamanroya. Dan PKL pun kembali melakukan aktivitas pada 16 April 2023 akan tetapi tidak berselang lama lapak tersebut kembali di persoalkan oleh pihak terkait/Penguasa Pasar Bersama Koleganya dan kembali memaksa ibu Jusriani untuk tidak berjualan dan atau berpindah tempat


Atas dasar kebencian dan menghalangi kios PKL pasar Tamanroya pun di laporkan oleh kolega Penguasa Pasar ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto menyikapi permasalahan tersebut Kepala UPT kembali turun meninjau lokasi di pasar Tamanroya pada 26 April 2023 dan  menyampaikan agar kedua belah pihak ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan audiensi guna mencari solusi dari permasalahan itu


Asrianto Indar Jaya, S.H Ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat juga mengatakan bahwa berdasarkan dari konfirmasi Kepala UPT kami kembali menyambangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto untuk ke tiga kalinya pada 27 April 2023 Akan tetapi pihak yang mempersoalkan lapak PKL ini enggan untuk hadir di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian. 

Dari pertemuan tersebut Kepala UPT pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto menyampaikan kepada PKL pasar Tamanroya untuk tetap berjualan di tempat yang baru dalam waktu dekat Disperdagin akan membuatkan Memorandum of Understanding (MoU)


Asrianto Indar Jaya, S.H ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat juga menyampaikan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto untuk tetap profesional serta menyikapi dengan tegas atas tindakan yang dapat merugikan orang lain terkhusus di wilayah pasar Tamanroya 


Dari awal proses Advokasi PKL Pasar Tamanroya sampai sekarang Federasi Keadilan Rakyat tetap kooperatif akan tetapi apabila Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto tebang pilih dalam hal menyikapi persoalan tersebut Maka langkah terakhir yang kami tempuh adalah "Melawan" bersama para Pedagang Kaki Lima Pasar Tamanroya dengan melakukan Aksi Unjuk Rasa dan kamipun akan tetap mempertahankan lapak PKL pasar Tamanroya yang jauh sebelum sudah beberapa kali berpindah tempat.


*segala bentuk dan isi tulisan adalah tanggung jawab Federasi Keadilan Rakyat

Sebelumnya
Selanjutnya