Minggu, 02 Juli 2023

Fatma Wahyudin Minta Peraturan Soal Minuman Alkohol Direvisi

 

Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel ASTON, Minggu (2/7/2023).

KNEWSCOID - Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin meminta agar peraturan terkait minuman beralkohol untuk direvisi. Ia menilai aturannya sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel ASTON, Minggu (2/7/2023).

Pernyataan ini bahkan telah disampaikan di beberapa kesempatan. Menurut Fatma–sapaan akrabnya, revisi mesti cepat dilakukan.

“Perda ini banyak aturan-aturan yang tidak dituangkan aturan yang baru dari pemerintah pusat. Jadi perlu segera direvisi,” ujar legislator dari Fraksi Demokrat ini.
Fatma juga mengaku bakal menunggu usulan revisi perda ini dari Pemkot Makassar. Sebab, peraturan ini awalnya diinisiasi oleh mereka.

“Perda ini kalau tidak salah kemarin inisiatif dari pemerintah. Kami menunggu lagi di DPRD Makassar baik itu dari Dinas PTSP atau Perindag sebagai inisiator untuk merevisi perda ini,” jelasnya.

Adapun nantinya, Fatma ingin menjelaskan lebih jauh membahas ini agar kenyamanan masyarakat juga terjamin.

“Sehingga perda kita juga akan lengkap dan menjadi acuan bagi kita semua untuk mengawasi minuman beralkohol di kota Makassar,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta juga berpendapat bahwa perda ini perlu dibahas lebih jauh di DPRD Makassar. Selama ini, banyak kendala lantaran perda ini belum direvisi.

“Perubahan aturan ini memang perlu kita sampaikan ke DPRD. Seperti restoran ini tidak diatur terkait minuman beralkohol padahal ada yang menjual,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait perda ini. Begitu juga hal-hal lain yang belum diatur.

“Kita tetap melakukan sosialisasi kalau hal ini dilarang dan mesti ada izinnya. Jangan sampai banyak yang seperti itu,” tambah Arlin.

Terakhir, Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab menyampaikan bahwa aturan ini sejatinya sudah ada perubahan.

“Perubahan itu sudah ada untungnya seperti izin minuman golongan A itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sedangkan yang B dan C ada di daerah,” jelasnya.

Namun, ia tak menampik jika ada aturan yang ada saat ini belum direvisi. Olehnya, ia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan.

“Kami harap masyarakat yang ada ikut kegiatan ini untuk bisa membantu kami dalam pengawasan. Kalau ada yang tidak sesuai, tolong laporkan,” tutup Firman Wahab. (*)

Sebelumnya
Selanjutnya