SINJAI, KNEWS - Dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Konsoltasi bersama Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sinjai dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Sinjai di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Jumat (06/11/20).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dalam hal ini ketua Pansus 2 Andi Zainal Iskandar sangat mengapresiasi masukan dari BPD karena ini merupakan hal yang sangat penting dilakukan demi untuk melahirkan produk Hukum Daerah yang dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan Desa.
"Insya allah kami akan jadikan catatan khusus untuk kemudian kami rumuskan bersama dengan pemerintah daerah agar supaya prodak hukum Perda ini pelaksanaan dapat berkualitas," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadis PMD Yuhadi Samad bahwa mari kita rumuskan bersama hal yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2021 sepanjang tidak melanggar hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Olehnya itu kita meminta masukan dari para BPD se-kabupaten Sinjai karena dialah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Pilkades serentak di 2021," ucap Kadis PMD
Lebih lanjut, Andi Maddolangeng selaku Sekertaris Asosiasi BPD yang juga Wakil Ketua BPD Desa Songing saat ditemui Wartawan Knews.co.id mengatakan dirinya dan para BPD se-kabupaten Sinjai sangat mengapresiasi kegiatan tersebut
"Oleh karena barusan kali ini kami dilibatkan dalam proses perumusan peraturan daerah walaupun sifatnya hanya konsultasi publik," ucapnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut serentak Wakil Ketua DPRD Andi Sabir (Golkar), Hasna (PBB), Kamrianto (PAN), Takdir (PDIP), Wahyu (Golkar),Kadis PMD Yuhadi Samad, Kabag Hukum, Auditor Inspektorat Daerah, dan para Pimpinan BPD se Kabupaten Sinjai.
(Rusdhy)
0 Comments