JAKARTA, KNEWS - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar Aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dan KPK RI, Jum’at (26/02/21).
Aksi unjuk rasa tersebut terjadi karena adanya dugaan korupsi di kabupaten enrekang terkait penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 39 Milyar, yang mana anggaran tersebut pada tahun 2015 yang diperuntukkan untuk proyek pembangunan bendung jaringan air baku sungai tambang di Kecamatan Maiwa.
“Berdasarkan lampiran peraturan presiden nomor 36 tahun 2015 tentang DAK Tambahan usulan pemerintah Daerah, Bahwa anggaran senilai 39 Milyar itu diperuntukkan untuk bendung jaringan air baku sungai tambang di maiwa. namun dalam pengerjaan proyek tersebut pemerintah daerah malah dipecah – pecah menjadi 126 paket. Tak hanya itu hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi," ujar Anto E. Lan selaku Korordinator Lapangan.
Anto juga mengatakan, Kasus dugaan korupsi ini sudah pada tahapan penyidikan dari tahun 2019 yang ditangani kejaksaan Tinggi Sul-Sel, akan tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa dalang dibalik kasus ini.
”Jaksa agung pernah berjanji bahwa akan mencopot kajari dan bahkan mungkin kajati kalau tidak dapat tangani kasus korupsi dengan baik. Maka dari itu kami hadir di depan gedung kejagung RI untuk menagih janji jaksa agung, untuk mengevaluasi dan bahkan mencopot kajati sul-sel yang sudah bertahun-tahun menangani kasus dugaan korupsi DAK senilai 39 M, bahkan sampai hari ini dalam kasus tersebut belum ada tersangkanya. Kejati sul sel kami nilai tidak komitmen dalam dalam memberantas korupsi khususnya di kab. Enrekang," lanjut Anto E.Lan di hadapan Awak Media.
Setelah dari kejagung RI, Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Melanjutkan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK RI, tentunya masa Aksi tetap memperhatikan protokol kesehatan ( Menjaga Jarak & Memakai Masker).
Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) berjanji akan menggelar aksi berjilid-jilid jika tuntutannya tidak di indahlkan oleh KPK RI dan Kejagung RI
“Ini adalah aksi perdana kami dan jika tuntutan kami tidak di indahkan maka kami kembali menggelar aksi di Kejagung RI dan KPK RI di waktu yang tidak kami tentukan," tutup Korlap.
Adapun tuntutan masa aksi yaitu : 1.Mendesak KPK RI agar segera melakukan langkah investigasi dan segera menyeret pelaku dibalik kasus dugaan korupsi anggaran DAK senilai 39 M di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan
2.KPK RI Segera Panggil dan Periksa Bupati Enrekang Untuk Dimintai Keterangan.
(Red)