Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan narasumber, Lurah Banta Bantaeng, Adi Mulyadi Jacob, dan Drs Suwandi (Dinas Lingkungan Hidup)
Dalam sambutannya, Fasruddin Rusly mengungkapkan, pihaknya sengaja memilh mengsosialisasikan Perda Rumah Kos lantaran ia melihat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui poin-poin yang diatur dalam Perda tersebut.
“Saya menganggap sosialisasi Perda Rumah Kos ini penting agar supaya masyarakat mengetahui prosedur bagaimana pengelolaan rumah kos itu yang sama kita ketahui rumah kos semakin menjamur di Kota Makassar,” Legislator yang akrab disapa Acil ini.
Menurut Acil, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan rumah kos, antara lain kewajiban, larangan, mekanisme dan prosedurnya karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
“DPRD bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, Politisi PPP ini mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi ataupun bertanya kepada narasumber sehingga tujuan dari sosialisasi ini tersampaikan dengan baik.
“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Kalau ada yang kurang dipahami regulasinya kita bisa bertanya kepada narasumber. Nanti akan dijelaskan secara tekhnis oleh kedua narasumber kita,” tuturnya. (*)
0 Comments