Komisi I DPR RDP Dengan Dewan Pers, KIP, KPI, Soroti Media Judi Online dan Pilkada

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga penting terkait informasi dan penyiaran, yaitu Dewan Pers, Komisi Informasi Publik (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

KNEWS.CO.ID, Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah lembaga terkait informasi dan penyiaran, seperti Dewan Pers, Komisi Informasi Publik (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rapat ini membahas isu-isu strategis, termasuk pengawasan media selama Pilkada 2024, konten negatif di media sosial, dan maraknya judi online.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan oleh Ketua KPI Pusat, Ketua Dewan Pers, dan Ketua KIP. “Kami menerima informasi terkait Pilkada 2024 dengan lengkap. Tentu kita berharap penyiaran publik tidak hanya berkualitas saat Pilkada, tetapi juga secara keseluruhan,” ujar Aher di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Aher menegaskan bahwa media memiliki peran vital dalam mempersatukan bangsa, khususnya dalam menciptakan kesadaran bersama melalui penyiaran yang berkualitas. Ia mengingatkan, konten negatif yang dapat memicu perpecahan, seperti yang berbau SARA dan ideologi terlarang, harus segera dihentikan. “Informasi yang disampaikan melalui media harus mempersatukan bangsa, membangun semangat bersama, dan menciptakan masa depan gemilang,” tegas Aher.

Lebih lanjut, Aher mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penyebaran konten yang bertentangan dengan Pancasila, seperti radikalisasi dan terorisme, yang dapat mengancam kesatuan bangsa. Ia juga menyoroti permasalahan lain, seperti penyalahgunaan narkoba melalui platform digital yang semakin marak. “Perdagangan dan penggunaan narkoba yang kini melibatkan media digital perlu mendapat perhatian serius,” kata Aher.

Salah satu perhatian utama dalam rapat ini adalah maraknya judi online, yang melibatkan banyak anak muda. Aher menyebutkan, sekitar 200 ribu anak usia 15 hingga 25 tahun telah terjerat dalam praktik judi online. “Anak usia 12 hingga 15 tahun sudah menghabiskan Rp2 miliar untuk judi online. Ini sangat membahayakan,” ujar Aher, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap konten yang berisiko bagi generasi muda.

Aher menyerukan untuk segera dilakukan penegakan hukum, pengawasan yang lebih ketat, dan penutupan situs-situs judi online. “Dengan pengawasan yang efektif dan penindakan hukum, ancaman yang ditimbulkan oleh judi online bisa diminimalkan, dan masa depan bangsa dapat lebih terjamin,” tutupnya.

0 Comments