Senin, 24 Agustus 2020

Hati-hati, Ngetem Sembarangan di Gowa Akan Ditindak Tegas


GOWA, KNEWS - Sat Lantas Polres Gowa mengambil tindakan tegas untuk angkutan umum/mobil plat gantung yang masih ngetem atau parkir di sepanjang jalan Sultan Hasanuddin Kec. Sombaopu Kab.Gowa. Senin, (24/08/2020)

Sat Lantas Polres Gowa Melakukan penilangan bagi kendaraan yang masih melanggar aturan berkendara. Seperti siang tadi sekitar pukul 12.30 Wita Sat Lantas Gowa menindak mobil plat gantung yang masih ngetem/parkir di luar area terminal.

Kasat lantas Polres Gowa AKP Mustari mengungkapkan bahwa sikap yang diambil ini bertujuan agar kemacetan disepanjang jalan bisa kondusif serta terciptanya berlalu lintas yang tertib  guna menciptakan kamsletilbcar Lantas wilayah hukum polres Gowa menjadi aman serta kondusif.

"Hal ini dilakukan sebagai efek jera bagi pengemudi angkutan umum/ mobil plat gantung yang parkir sembarangan, sebab kami sudah memasang rambu-rambu bahkan spanduk berlalu lintas tapi masih saja banyak yang melanggar. Sesuai dengan pasal 287 ayat ( 3 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana di atur dalam pasal 106 ayat (4) huruf D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf E di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 250.000(dua ratus lima puluh ribu rupiah)." Lanjut AKP Mustari.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola pun menghimbau kepada Roda dua dan Roda empat agar tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, patuhilah peraturan lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, tutup Kapolres Gowa.

(Ril/Anisa)

Sebelumnya
Selanjutnya