Senin, 12 Oktober 2020

Duduki DPRD Hingga Malam, Kelompok Cipayung Sinjai Minta DPRD Sinjai Menolak Omnibus Law


SINJAI, KNEWS - Organisasi yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus melakukan aksi demonstrasi hingga malam hari, mereka menolak UU Omnibus Law yang telah disahkannya pada (05/10/20), aksi  berlangsung di bundaran Tugu bambu Sinjai,dan dilanjutkan di depan gedung DPRD Sinjai hingga malam.  Senin, (12/10/2020). 

Ada 4 organisasi besar yang bergabung dalam aksi ini yakni HMI, IMM, PMII dan LMND. Massa aksi kemudian saling bergantian untuk menyampaikan orasinya, setelah perwakilan dari setiap organisasi berorasi massa kemudian bergeser ke kantor DPRD kabupaten Sinjai. 


Arfah, selaku Jenderal Lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa pengesahan UU Omnibus Law tersebut cacat prosedural, oleh karna itu kami meminta kepada DPRD dan Pemda Kabupaten Sinjai, untuk kemudian menolak UU tersebut. 

"Menurut kajian kami UU tersebut cacat secara prosedural, mulai dari pembahasan nya sampai penetapannya, dan ada beberapa pasal di dalam UU tersebut yang kami anggap bermasalah, oleh karena itu kami meminta DPRD kabupaten Sinjai untuk menyatakan sikap untuk menolak UU Omnibus law tersebut," tegas Arfah

Lebih lanjut, Arfah menambahkan bahwa aksi ini merupakan salah satu bentuk untuk memperjuangkan hak hak rakyat Indonesia, karena jangan sampai UU Omnibus law ini akan berdampak buruk bagi masyarakat luas terkhusus di Sinjai yang mayoritas masyarakat nya adalah petani dan nelayan, yang merupakan the Real Buruh. 

"Ini merupakan bentuk perlawanan kami yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus, untuk memperjuangkan hak-hak Rakyat, karna menurut kajian kami UU Omnibus law ini akan merugikan masyarakat luas terkhusus masyarakat kabupaten Sinjai, yang masyarakat nya  mayoritas Petani dan Nelayan," tutup Arfah

Hingga berita ini di turunkan massa aksi baik itu dari HMI, PMII, IMM dan LMND masih berada di gedung DPRD kabupaten Sinjai untuk meminta pernyataan sikap dari DPRD untuk menolak UU Omnibus Law.

(Ren)

Sebelumnya
Selanjutnya