Senin, 16 November 2020

GMPK Sulsel Resmi Laporkan Indikasi Korupsi Dinas PUPR Kab. Jeneponto di Kejati Sulsel


MAKASSAR, KNEWS - Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulawesi Selatan (SulSel) melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto ke Kejati SulSel terkait indikasi korupsi, Senin (16/11/20).

TA. 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Jeneponto menganggarkan pekerjaan Pembangunan Trotoar Jalan dengan PAGU sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), sesuai dengan rincian DPA DPUPR volume pekerjaan 3.000 Meter dengan harga satuan Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

menurut GMPK saat tmendalami perkara tersebut, Pekerjaan  dilaksanakan oleh CV. AIY ARTHA PERDANA sebagai pemenang tender atas pekerjaan Pembangunan Trotoar Jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.316.146.012, – (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Belas Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Belas Rupiah).

" Dengan melihat kondisi dilapangan Volume pekerjaan hanya sekitar ± 1.500 meter atau terjadi pengurangan Volume ± 1.500 meter dari ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPUPR TA. 2019," ujar Jumardi selaku Jendral GMPK SulSel.

Lebih lanjut dia mengatakan "Menurut analisa kami bahwa dengan melihat kondisi dilapangan dengan harga satuan Rp. 438.715 per meter nya hanya menghabiskan Rp. 648.073.006. (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Rupiah) dengan Volume dilapangan yang hanya ± 1.500 meter. maka telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah," tambahannya.

Dia juga mendesak Kejati Sulsel mengusut tuntas korupsi di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto.

"Berdasarkan perihal diatas maka kami Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulsel mendesak kajati sulsel untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi ditubuh Dinas PU/PR Kab. Jeneponto," tutupnya.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya