Kamis, 12 November 2020

Terkait Perpres No.112 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, Zulfikar : Bupati Manggarai Mesti Memperhatikan


MANGGARAI, KNEWS - Akhir-akhir ini banyak bermunculan usaha-usaha moderen mini market seperti Alfamart , Bandung utama, serta mini market lainnya terkhusus yang ada di Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai. 

Seperti yang diketahui bersama Mini Market yang ada di Kecamatan Reok hari ini terkait jarak dengan Mini Market lainnya maupun Pasar Tradisional itu sangat berdekatan sekali. Ini jelas telah melanggar Pasal 4 ayat 1 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Setiap toko Modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan Pasar Tradisional yang telah ada.

Kader Organisasi Pergerakan Mahasiswa Manggarai (PMM), Zulfikar mengatakan bahwa dampak jelas bahwa pasar modern ini tidak diperhatikannya aturan Perpres No. 112 tahun 2007.

"Dampak jelas terkait pasar modern seperti Alfamart, Bandung utama, serta mini market lainnya yang tidak memperhatikan aturan Perpres No.112 Tahun 2007 pada Pasal 4 Ayat 1 adalah sepi atau matinya perputaran ekonomi pasar tradisional," ucap Zulfikar, Kamis (12/11/20).

Sementara itu, dirinya berharap kepada Bupati Manggarai maupun Dinas terkait agar segera memperhatikannya.

"Saya sangat berharap besar kepada bapak Bupati Manggarai maupun Dinas terkait untuk segera memperhatikan, menimbang serta memutuskan terkait penerapan Perpres No. 112 Tahun 2007 di Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai," tutupnya.

Sampai berita diturungkan, masih sementara menghubungi pihak terkait.

(Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya