Rabu, 13 Januari 2021

Dinkes Bersama BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama FKTP


SINJAI, KNEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai bekerjasama dengan (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gelar Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berlangsung di Aula Hotel Rofina Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu, (13/1/2021).

Sekretaris Dinas Kesehatan Sinjai, drg. Farina Irfani mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan petugas fasilitas kesehatan atau puskesmas yang ada di Kabupaten Sinjai. 

"Jadi sosialiasi ini digelar untuk  memastikan kembali hak-hak dan kewajiban puskesmas sebagai pelaksana pelayanan terhadap peserta jaminan pelayanan kesehatan dalam hal ini warga Sinjai," ungkapnya.

Terlebih lagi dalam sosialisasi dijabarkan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama, baik BPJS Kesehatan dan FKTP. Sehingga diharapkan sosialisasi ini dapat meminimalisir kendala dalam pelaksanaan kerja sama.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai, Achmad Saleh Abdullah menuturkan, sebagai Badan Hukum Publik yang bergelut di bidang Jaminan Sosial Kesehatan, BPJS Kesehatan berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta (JKN). 

"Sosialisasi ini terkait kerjasama pelayanan bagi peserta yang terdaftar JKN. Di puskesmas itu mereka harus kerjasama dalam memberikan pelayanan dan dalam kerjasama itu diatur tentang kualitas pelayanan yang harus di perhatikan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Achmad Saleh mengatakan bahwa
fasilitas yang mereka punya semua standar akreditasi dan itu sudah ditetapkan oleh negara mengenai standar akreditasinya.

"Ini harus memenuhi terlebih dahulu penuhi lalu mereka melayani masyarakat dan alhamdulillah kita di Sinjai seluruh puskesmas itu sudah terakreditasi," jelasnya. 

Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan yaitu memastikan agar setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap peserta JKN.

Selain Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi aplikasi Primary Care (P.Care) pengimputan data vaksinasi Covid-19 nantinya.

(Akila)

Sebelumnya
Selanjutnya