Senin, 11 Januari 2021

Ketua DKR Sinjai Selatan : Pengurus DKC Gerakan Pramuka Sinjai Ilegal


SINJAI, KNEWS - Pengurus Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Sinjai Masa bakti 2019-2024 dinilai tidak sesuai Mekanisme dan AD/ART Gerakan Pramuka Bab IV pasal 65. Senin (11/1/2021)

Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja pada Bab XVIII Persyaratan Anggota Dewan Kerja bahwa pengurus yang sekarang tidak sesuai persyaratan dan melanggar secara Administrasi.

Terutama kesepakatan bersama bahwa Ketua DKC Terpilih harus mengundurkan diri sebagai Ketua DKR Sinjai Utara namun hingga saat ini tidak ada bukti surat pengunduran dirinya begitupun pengurus yang terpilih yang masih menjabat saat ini DKR.

Ketua DKR Sinjai Selatan, Hutomo Mandala Putra menyatakan bahwa pengurus tersebut ilegal

"Setelah kita cermati dengan seksama, Pengurus itu illegal karena tidak sesuai AD/ART. Jadi kita mengatakan itu illegal,” ungkapnya

Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah menerima permintaan calon pengurus secara resmi 

"Proses seleksi tidak ada sama sekali dan ini terkesan disembunyikan Karena kami di DKR tidak pernah menerima permintaan calon pengurus secara resmi," terangnya

"Untuk melaksanakan proses seleksi pengurus DKC harus sesuai aturan dan mekanisme yang telah disepakati secara bersama-sama," imbuhnya

Sampai berita diturungkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi

Wiwi

Sebelumnya
Selanjutnya