Kamis, 11 Februari 2021

Bersama Dishub, Sat Lantas Polres Gowa Gembok 25 Unit Mobil Parkil


GOWA, KNEWS - Sat Lantas Polres Gowa berkolaborasi dengan  Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Gowa menindak tegas pengendara yang Parkir sembarangan di Jalan Usman Salengke Kelurahan sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kamis (11/02/21).

sebanyak 25 kendaraan digembok serta dikempeskan bannya oleh petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Gowa dan Dinas Perhubungan Darat  Kabupaten Gowa.

Di sela sela kegiatan penindakan tersebut Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar mengungkapkan bahwa  Sebelum dilakukan penggembokan ban mobil serta pengempesan ban mobil, petugas SatLantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk bertuliskan, (Teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalulintas atau Marka dapat dikenakan sanksi denda Maksimal Rp. 500.000,00).

"Masih ada "Mobil-mobil yang tidak mengindahkan teguran berupa spanduk dan pamfet yang telah di tempelkan pada kaca mobil yang parkir di pinggir Jln. Usman Saleng tanpa diketahui pemiliknya langsung kami lakukan upaya pengembokan dan pengempesan ban," katanya 

Lebih lanjut Ipda H.Misbar mengungkapkan  "Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan sehingga dapat mengakibatkan  kemacetan serta berpotensi kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.

Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustarimenambahkan "Ruas Jln. Usman Salengke harus steril  dan lancar. Tapi kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar masih saja ada mobil parkir. Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempesan ban mobil ini masyarakat Kab. Gowa semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi," ujarnya.

"Pemasangan gembok dan pengempesan ban mobil merupakan tindakan tegas, jika nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan pada ruas jalan tersebut  maka kami akan melakukan upaya menderek kendaraan  tersebut dan melakukan penyitaan," tutup Kasatlantas Polres Gowa.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya