Rabu, 03 Februari 2021

IMM Selayar Mengutuk Keras Adanya Oknum Jual Beli Pulau Lantigian


SELAYAR, KNEWS - Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Selayar mengutuk keras oknum  jual beli tanah pulau Lantigian. 

Muh. Arif Yunus, Ketua Umum PC IMM Selyar mengungkapkan bahwa, penjualan sebuah tanah di pulau bahkan adalah hal yang tidak bisa ditolerir, Apa yang terjadi tersebut akan mengarah pada praktek monopoli yg tentunya hanya akan menguntungkan beberapa pihak. 

"Lanjut Arif, Kita perlu melihat lebih komprehensif konteks kepulauan Selayar,  sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi pariwisata yang besar tentu banyak dilirik oleh pemilik modal," uncapnya, Selasa (2/2/2021).

Soal polemik penjualan pulau Lantigian Kepulauan Selayar, kepada aparat penegak hukum agar proaktif dalam mengusut kasus tersebut dan tentunya objektif dalam mengambil keputusan.

"Kami akan terus melakukan pengawalan sampai polemik kasus ini selesai. Jika tidak ada upaya lebih lanjut dalam penyelesainnya maka kami akan melakukan aksi parlemen jalanan guna menuntut agar pulau tersebut kepemilikannya dikembalikan ke Negara," tutupnya.

Asdianti seorang perempuan asal Desa Laiyolo, Kec. Bontosikuyu, Selayar Sulawesi Selatan yang merupakan pembeli tanah di pulau Lantiagian seharga Rp. 900 juta.

Ia juga telah membayar uang muka Rp. 10 juta kepada seorang penjual pulau yang bernama Syamsul Alam Alias AS," dikutip dari Kompas. com. beberapa hari yang lalu.

Menurut Asdianti, sebelum masuk Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang sudah dijadikan lahan kebun pohon kelapa oleh Syamsul Alam. Bahkan, masyarakat yang ada di Pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga Syamsul Alam.

"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows ditempat kelahiran saya yaitu Selayar," kata Asdianti.

Rencananya, Asdianti akan mengambil pertimbangan teknis yang dikeluarkan Taman Nasional Taka Bonerate. Pulau yang berpasir putih itu dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 juta.

Sementara itu, Pengacara Asdianti, Zainuddin mengatakan tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh kakek Syamsul Alam, Dorra sejak tahun 1942.

"Masyarakat duluan ada di sana sementara Taman Nasional Taka Bonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.
(Akbar)

Sebelumnya
Selanjutnya