Sabtu, 22 Mei 2021

Disdik Sinjai Gelar Diklat Calon Pengawas Sekolah



SINJAI, KNEWS - Dinas Pendidikan (Disdik)  Kabupaten Sinjai  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon pengawas sekolah (cawas), bertempat di Aula SMPN 7 Sinjai,  Jumat (21/5/21).

Diklat Calon Pengawas Sekolah yang dikrrjasamakan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)  provunsi Sulsel ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai A. Jefrianto Asapa.

Sedikitnya ada 36 orang calon Pengawas Sekolah mengikuti diklat ini mulai dari tingkat sekolah Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Disdik Sinjai A. Jefrianto Asapa mengutarakan,  diklat ini berlangsung selama dua bulan dengan tujuan dalam rangka mempersiapkan calon peserta untuk dapat diangkat menjadi pengawas sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

"Kita harap selama dua bulan mereka ini mampu menjadi seorang Pengawas Sekolah yang memiliki kompetensi dan yang bisa membuat lembaga pendidikan meningkat kualitas dan kuantitasnya," ujarnya. 

Selain itu kata Mantan Kepala Kantor Kesbangpol Sinjai ini,  Diklat calon pengawas ini sangat penting dilakukan mengingat Pengawas Sekolah yang ada saat ini baik ditingkat TK hingga SMP jumlahnya masih sangat terbatas. 

"Pengawas sekolah sekarang di tingkat TK hanya ada 3 oranbyang menfawas lebuh dari 100 TK/PAUD, pdahal idelanya 1 pengawas untuk 7-10 sekolah TK,  demikian juga di sekolah SD 1 orang Pengawas sekarang menangani 40 sekolah dan iu jauh dari harapan, " ujarnya kepada knews.

Sementara itu Widyaswara Utama dari LPMP Provinsi Sulsel Dr. H. Muh. Anwar selaku narasumber mebgatakan bahwa selama dua bulan diklat, calon Pengawas Sekolah akan mrnajlani 4 tahapan mulai dari tahapan on the job training 1, in service training 1, on the job training 2 dan tahap terakhir ini service training 2.

"Jadi pada tahap akhir peserta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan dan menampilkan gelar karya inovasi dalam mengatasi permasalahan pembelajaran di sekolah melaui tindak kepengawasan yang telah dilaksanakan," urainya. 

Anwar berharap melalui Diklat ini calon Pengawas Sekolah minimal harus memiliki 6 kompetensi dasar khususnya kemampuan melakukan supervisi,  melakukan pengawasanbl akademik,  manajerial satuan pendidika dan melakukan evaluasi dan pengembangan pendidikan di satuan pendidikan. (Red/tn).

Sebelumnya
Selanjutnya