Selasa, 15 Februari 2022

4 Fraksi Dapat Jatah Kursi di Pergantian AKD DPRD Makassar pada Maret Mendatang

  


MAKASSAR, KNEWS - Maret mendatang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akan merombak Pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Hal ini dikemukakan Koordinator Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar, Andi Suhada Sapaille.

Menurutnya, Awal Maret Bamus mengagendakan agar fraksi-fraksi mulai membahas secara internal terkait pergantian AKD di DPRD Makassar. Dimana, jatah kursi pimpinan akan diberikan kepada empat fraksi.

Pergantian unsur pimpinan AKD tersebut berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD di awal periode, terkait pengisian jabatan pimpinan AKD yang diberikan setengah periode berjalan kepada masing-masing fraksi pemilik kursi di legislatif.

“Empat fraksi yang akan mendapat porsi jatah kursi pimpinan AKD di dua setengah tahun ini yakni, Fraksi PPP akan mengisi kursi pimpinan Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Fraksi PAN mengisi kursi pimpian Komisi C Bidang Pembangunan, Fraksi PKS akan mengisi Komisi D Bidang Kesra dan Fraksi Gerindra mendapat pimpinan Komisi B Bidang Ekonomi,” jelasnya, Selasa (15/2/2022).

Saat ini, lanjut dia, nama-nama anggota dewan setiap fraksi yang direkomendasikan sudah bisa disetor ke pimpinan DPRD, guna mengisi porsi pimpinan yang jatanya diberikan ke pada empat fraksi. “Kita jadwalkan Maret mendatang sudah diparipurnakan nama-nama yang disetorkan dari masing-masing fraksi,” katanya.

Selain empat fraksi, lanjut dia, untuk pimpinan AKD yang lain seperti Bamus dan Badan Anggaran (Banggar) tetap akan diisi oleh fraksi pemilik kursi terbanyak yakni Demokrat dan PDI-P.

“Kalau dua itu berdasarkan kesepakatan pimpinan saja, tetapi kemungkinan saya akan tukar posisi ke Bapemperda,” katanya.

Sementara fraksi yang akan menempati kursi pimpinan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) belum ada kesepakatan lebih lanjut lagi antar fraksi. “Kalau itu sejauh ini belum, kami akan tetap bahas itu bersama fraksi lain tentunya,” pungkasnya.

(Asrul)

Sebelumnya
Selanjutnya