Kamis, 15 Oktober 2020

Pemkab Sinjai Dukung UU Cipta Kerja, Jendlap Cipayung Plus : Ada Kecelakaan Berfikir


SINJAI, KNEWS - Setelah Pemkab Sinjai mengikuti rapat koordinasi melalui video conference dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi UU Cipta Kerja, atau Omnibus Law, pemkab Sinjai sebut UU Cipta Kerja lindungi pekerja. 

Dalam rakor yang diikuti oleh  Wakil Bupati Sinjai didampingi oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal dan para Forkopimda Sinjai, 

A. Kartini Ottong, selaku Wakil Bupati Sinjai, menyampaikan bahwa telah  dipaparkan substansi dari adanya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. 

"Tadi sudah di paparkan substansi dari adanya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini, yang pada intinya Undang-Undang ini sangat bermanfaat dan melindungi para pekerjaan," ucapanya.

Pihaknya mengatakan bahwa akan menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat dengan membentuk tim bersama Forkopimda untuk memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Terkait dengan peryataan Wabup Sinjai,  Arfah Selaku Jendral Lapangan Cipayung Plus, menantang kepada ibu Wakil Bupati Sinjai untuk melakukan diskusi terkait UU Cipta Kerja, dikarenakan ada kecelakaan berfikir ditubuh pemerintahan yg perlu diluruskan

" Karna menurut Kajian kami dengan berbagai OKP yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus, UU Cipta Kerja ini jelas tidak pro terhadap Masyarakat."ucap Arfah. Kamis, (15/10/2020). 

Lebih lanjut Arfah menambahkan bahwa yang menjadi poin yang paling penting yg harus ditahu oleh pemkab Sinjai bahwa UU Cipta kerja ini jelas akan berdampsk terhadap masyarakat Sinjai. 

"jika UU cipta kerja ini berlaku maka dengan gampangnya buruh maupun karyawan dicari dan phk. Dan tidak ada jaminan bahwa kita tidak akan kebanjiran investor dari luar negeri besertah para buruhnya yang tentunya menyingkirkan karyawan lokal," ungkap Arfah. 

Dia juga mengutarakan , ketakutan besarnya ketika Pemkab Sinjai tidak mampu untuk memberikan jaminan terhadap karyawan lokal, ketika UU Cipta Kerja ini resmi berlaku. 

"Yang menjadi pertanyaan besar untuk pemkab Sinjai, jika investor masuk ke Sinjai mampukah memberikan jaminan untuk memberdayakan orang lokal ? Saya rasa itu tdk mungkin karena PT Mandala sebagai contoh kecil ia tdk mampu selesaikan," tutupnya. 

(Ree')

Sebelumnya
Selanjutnya